visitaaponce.com

Polisi Bidik Pihak Lain yang Beli Video Dea OnlyFans

Polisi Bidik Pihak Lain yang Beli Video Dea OnlyFans
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLISI tengah mendalami apakah ada orang lain yang membeli konten video atau video syur Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Sebelumnya, polisi telah memeriksa komedian Marshel Widianto, karena membeli konten syur Dea.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah menyita akun google drive milik Dea yang berisi konten syur. Dari situ penyidik akan mendalami untuk mengetahui siapa saja yang membeli konten syur milik Dea tersebut.

Jika ada yang membeli, maka polisi akan meminta keterangan untuk mengetahui apakah setelah dibeli kemudian diperjualbelikan atau disebarluaskan.

"Ini sedang didalami oleh penyidik kan akun google drivenya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video ataupun gambar yang bersifat pornografi dari Dea, nanti akan diambil keterangan," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat (8/4).

Zulpan mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami lebih lanjut. Sehingga, ia belum bisa menyebutkan siapa saja yang turut mengonsumsi konten syur Dea.

"Belum bisa saya sampaikan karena penyidik itu yang tahu, nanti penyidik akan mendalami dulu stelah memeriksa Dea, kemudian pacarnya dan terakhir Marshel," kata Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara Dea. Ia mengatakan sejauh ini baru Dea yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pacar Dea, Dicky Reno Zulpratomo dan komika Marshel Widianto masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Hari Ini, Marshel Widianto Diperiksa Polisi Soal Konten Dea OnlyFans

"Tentu nanti penyidik akan merumuskan langkah lebih lanjut dalam rangka pemberkasan saudari Dea karena dalam kasus ini tersangkanya baru 1 yaitu Dea sendiri," ujarnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs tersebut.

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat