visitaaponce.com

Sadis, Adu Mulut Berakhir Pembacokan oleh Tukang Parkir di Taman Sari

Sadis, Adu Mulut Berakhir Pembacokan oleh Tukang Parkir di Taman Sari
Ilustrasi pembacokan(Ilustrasi)

POLISI menangkap tukang parkir berinisial LG (24) yang membacok pelanggannya bernama Samsul Bahri (24) di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (31/5). Korban mengalami luka sobek pada bagian lengan atas sebelah kanan dan punggung akibat sabetan senjata tajam jenis badik oleh pelaku.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pembacokan tersebut.

"Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," ujar Rohman, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Selasa (31/5) pukul 21:00 WIB. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari cekcok di tempat parkir saat korban ingin bermain futsal.

"Korban saat memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir untuk tidak mengunci stang motor korban saat parkir," kata Roland.

Ia mengatakan korban lalu menolak untuk mengunci setang sepeda motornya sambil menunjuk-nunjuk rekan pelaku bernama Kumis. Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya.

"Karena menurut pelaku Pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," katanya 

Baca juga : Beri WTP ke Anies, BPK Catat Kelebihan Bayar Gaji

Pelaku geram kemudian memutuskan untuk menunggu korban selesai bermain futsal. Setelah korban selesai bermain futsal, pelaku memarahi korban dan langsung menyabet punggung korban dengan golok yang sudah dibawanya. 

"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian tubuh belakang punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan tubuh korban hingga menyebabkan luka-luka bacok hingga robek," ujar Roland.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Kecamatan Taman Sari dan setelah itu melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari.

Lebih lanjut, Roland menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," pungkasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menyabet korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.(OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat