visitaaponce.com

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Persidangan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Indra Kenz Segera Jalani Persidangan
Tersangka kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz saat memohon maaf atas kasusnya(MI/Andri Widiyanto)

KEJAKSAAN Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap pada Kamis (23/6). 

Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sempat mengembalikan berkas perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Terapkan Ajaran Keliru, Kelompok Pengusung Khilafah Harus Diperangi

Ketut menjelaskan, selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tandas Ketut.

Indra disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undan-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat