visitaaponce.com

Polres Bekasi Periksa Iko Uwais Lebih Awal

Polres Bekasi Periksa Iko Uwais Lebih Awal
Iko Uwais(Antara)

AKTOR laga Iko Uwais mendatangi Polres Bekasi Kota untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Kamis (30/6). Namun, Iko kooperatif dan datang lebih awal dari jadwal yang diminta penyidik.

"Yang bersangkutan telah datang mendahului dari undangan yang semestinya hari Kamis telah datang ke penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada hari Selasa (28/6)," kata Zulpan, Kamis (30/6).

Penyidik meminta sejumlah keterangan dari Iko terkait peristiwa pengeroyokan tersebut. Polisi juga telah memeriksa istri dan adik Iko, Senin (27/6).

Selanjutnya, Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum kasus pengeroyokan tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan oleh tim dokter yang memberikan visum pada saat itu," jelasnya.

Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah.

Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya itu, Iko menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya dengan nilai Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

Iko mengaku sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun Rudi tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai.

Iko lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Iko menyebut bukannya menyelesaikan revisi, Rudi dituding menghina Audy Item, istri Iko Uwais.

Polisi kemudian menaikkan kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko terhadap Rudi dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat