visitaaponce.com

Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Mafia Tanah

Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Mafia Tanah
Mafia Tanah.(ANTARA)

POLDA Metro Jaya melalui Subdit Harda Ditreskrimum menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Dari hasil penggeledahan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan bahwa hari ini, Subdit Harda Dittkrimim Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarya Selatan. 

Baca juga: Antisipasi Pelecehan Seksual, Dishub DKI Kebut Penambahan Jumlah CCTV di Angkot

"Saya membenarkan ada kegiatan dari penyidik dari subdit Harda Dittkrimum Polda Metro Jaya yaitu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertahanan Nasional Jakarta Selatan atau BPN Jakarta Selatan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam hal mafia tanah," ungkap Zulpan

AKP Mulya Adhimara selaku Kanit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP mengatakan, barang bukti itu mulai dari dokumen permohonan sertifikat hingga sejumlah ATK. 

"Barang bukti berupa puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa dan puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa. Kemudian, beberapa alat berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," kata Mulya (14/7). 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga ikut mengkonfirmasi bahwa dari penggeledahan itu juga ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak dikembalikan ke pemiliknya.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya udah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan. 

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat BPN, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari 4 tersangka itu dua diantaranya berinisial PS dan MB. 

PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sedangkan, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara. Dia menyalahgunakan program PTSL.

MB dan PS sejuah ini diduga menerima uang dari pendana dengan tujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat