Polisi Sebut Penangkapan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
KABID Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani di lobi Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Shinto mengatakan penyidik yang menangkap Nikita mengedepankan sisi humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa Nikita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.
Ia menjelaskan alasan pihaknya menangkap Nikita. Ia menyebut Nikita cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik telah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Nikita kemudian merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun Nikita juga tidak menghadiri pemeriksaan.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Shinto, dilakukan setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'
Terkini Lainnya
Polda Kalteng Nyatakan Satu DPO Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Dinas PUPR Banten Bangun 13 Ruas Jalan Ex-Kabupaten dan Kota
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden
Di HUT ke-4, RSIA Bina Medika Tangsel Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Relawan Konsolidasi Kawal Andra Soni di Pilgub Banten
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap