visitaaponce.com

Polisi Sebut Penangkapan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Polisi Sebut Penangkapan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Artis Nikita Mirzani(dok.Ant)

KABID Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani di lobi Senayan City, Jakarta selatan, pada Kamis (21/7) dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif tidak ada kekerasan, dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka," ungkap Shinto dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Shinto mengatakan penyidik yang menangkap Nikita mengedepankan sisi humanis. Sehingga, pada saat menjemput paksa Nikita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik mengutamakan peran dari Polwan.

Ia menjelaskan alasan pihaknya menangkap Nikita. Ia menyebut Nikita cenderung tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Padahal penyidik telah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung

Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06). Nikita kemudian merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun Nikita juga tidak menghadiri pemeriksaan.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07). Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

Penggeledahan dan penyitaan tersebut, kata Shinto, dilakukan setelah menerima penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Dito tidak terima Nikita mengunggah di Instagramstory yang menyebut dirinya penipu. Dito kemudian melaporkan Nikita pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.(OL-13)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Nikita Mirzani saat 'Nge-Mal'

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat