visitaaponce.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat di Hotel Senen

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat di Hotel Senen
Ilustrasi rekonstruksi pembunuhan(DOK.MI)

SATUAN Reserse Kriminal Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian oleh tersangka HR, 23 tahun, terhadap  teman kencannya, AF, 18, di hotel yang terletak di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
 
Kepala Unit Reskrim Polsek Senen, Ajun Komisaris Ganang Agung, mengatakan, rekonstruksi yang terdiri atas 54 adegan dari kasus tersebut mengurai peristiwa dari pelaku datang ke hotel hingga peristiwa pembunuhan terjadi.
 
"Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata dia di sela-sela konstruksi di TKP Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa.
 
Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai ketika HR ke hotel setelah berjanjian untuk bertemu dengan AF yang menawarkan jasa terapi pijat plus plus. Kemudian, AF melakukan pijat dan hubungan suami istri dengan HR.


Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kamar Kontrakan, Diduga Ditinggalkan Orangtuanya


Setelah melakukan hubungan suami istri, AF masuk ke dalam kamar mandi. Saat AF berada di kamar mandi, HR sempat membuka tas dia, namun aksinya ketahuan oleh AF.

"Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian korban dibekap dan lehernya dijerat dengan tali," kata Agung.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
 
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
 
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat