Kamaruddin Sebut Dendam Motif Pembunuhan Brigadir J
![Kamaruddin Sebut Dendam Motif Pembunuhan Brigadir J](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/2234da03f8006327efddc6b4e7a1fed2.jpg)
PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah mengantongi motif pembunuhan kliennya. Pembunuhan Brigadir J karena dendam. "Sudah tahu, dendam itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Namun, Kamaruddin enggan membeberkan detail dendam tersebut. Dia mendesak Polri untuk segera membuka motif pembunuhan tersebut. "Betul (kami mendesak), kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik, kan gitu," ujar dia.
Di samping itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J. Pelaku utama adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota Brimob Bawa Koper Diduga Barang Bukti Tambahan ke Bareskrim
"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya kapolri, kan gitu," ujar dia.
Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Kemudian, setelah Brigadir J meregang nyawa dia membuat skenario seolah baku tembak dengan menembakkan pistol Brigadir J ke dinding.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(J-2)
Terkini Lainnya
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kompol BW Jalani Sidang Etik
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bertambah Jadi 64 Orang
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK
Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap