visitaaponce.com

Kamaruddin Sebut Dendam Motif Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Sebut Dendam Motif Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah mengantongi motif pembunuhan kliennya. Pembunuhan Brigadir J karena dendam. "Sudah tahu, dendam itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Namun, Kamaruddin enggan membeberkan detail dendam tersebut. Dia mendesak Polri untuk segera membuka motif pembunuhan tersebut. "Betul (kami mendesak), kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik, kan gitu," ujar dia.

Di samping itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani membuka otak pelaku penembakan Brigadir J. Pelaku utama adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Anggota Brimob Bawa Koper Diduga Barang Bukti Tambahan ke Bareskrim

"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya kapolri, kan gitu," ujar dia.

Sambo memerintahkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J. Kemudian, setelah Brigadir J meregang nyawa dia membuat skenario seolah baku tembak dengan menembakkan pistol Brigadir J ke dinding.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat