visitaaponce.com

Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif

Pengungkapan Kasus Brigadir J Bukti Kapolri Bekerja Objektif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Korps Bhayangkara juga menyatakan 36 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus hingga penetapan tersangka, menurut aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai, sudah melalui proses scientific crime investigation. Ia menilai penetapan tersangka itu terukur, profesional, dan objektif.

"Penetapan tersangka melalui proses SCI dengan tingkat akurasi 90%," tulis Natalius dikutip dari akun Twitternya, Selasa (16/8).

Menurut dia, dalam penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan tidak individu saja, tetapi tim. "Beliau sedang bekerja baik," ujar mantan komisioner Komnas HAM itu.

Pendapat senada dikatakan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi. Ia menilai sikap Kapolri sebagai bentuk loyalitas dan tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Apa yang telah dilakukan oleh Kapolri adalah bentuk dari loyalitas dan tegak lurus kepada arahan dan perintah Presiden," kata dia, beberapa waktu lalu

Muradi mengatakan Polri harus mengusut tuntas kasus pembunuhan yang telah menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Setelah itu Polri melimpahkan kasus ini untuk disidangkan.

"Pada konteks ini Kapolri tetap melakukan pengawalan dan memastikan agar proses hukumnya berjalan semestinya agar efek jera dan harapaan publik juga terjawab dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, Kapolri harus mengevaluasi internal terutama terkait dengan punishment and rewards. Termasuk, aturan dan penekanan tentang promosi dan mutasi dalam tour of duty.

"Ini penting dilakukan agar personil dan perwira Polri yang memiliki rekam jejak yang bagus dapat didorong untuk mengisi posisi-posisi strategis di internal Polri," katanya.

Muradi mengatakan jajaran Polri juga harus mendukung setiap kebijakan Kapolri dalam memperbaiki Korps Bhayangkara. Menurut dia, soliditas ini menjadi penting agar setiap masalah bisa diatasi dengan cepat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J merupakan komitmen Polri sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati. (MGN/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat