visitaaponce.com

PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan

PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan
Sidang pembacaan vonis enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.(medcom.id/Fachri Audhia H)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

"Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/9).

Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando. Peristiwa itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, 11 April 2022.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut dihukum masing-masing dua tahun penjara. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat