PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan
![PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/f2bdccc97d540bbb5871c25f7830a746.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
"Mengadili, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/9).
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando. Peristiwa itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, 11 April 2022.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keenam terdakwa dituntut dihukum masing-masing dua tahun penjara. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Baca juga: Sidang Tuntutan Pengeroyok Ade Armando Digelar Hari Ini
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.(OL-5)
Terkini Lainnya
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Napi Pengendali Sabu di Rutan Depok Divonis 14 Tahun Bui
Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Kapolda Jateng Minta Hilangkan Stigma Negatif Warga Sukolilo Buntut Insiden Pengeroyokan Bos Rental Mobil
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Pemuda di Tangerang Selatan
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Pati Kini Jadi 10 Orang
Polisi Masih Memburu 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap