visitaaponce.com

Ade Armando Protes 6 Pengeroyok Dirinya Hanya Dipenjara 8 Bulan

Ade Armando Protes 6 Pengeroyok Dirinya Hanya Dipenjara 8 Bulan
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.(medcom.id/Fachri Audhia H)

PEGIAT media sosial, Ade Armando, protes dengan vonis enam terdakwa pengeroyok dirinya yang hanya delapan bulan penjara. Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?," kata kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Kamis (1/9).

Menurut dia, pasal yang dikenakan kepada enam terdakwa dimungkinkan untuk pemberatan hukuman. Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana pasal 170 KUHP itukan diatas lima tahun. Bahkan ayat berikutnya ada pemberatan sembilan tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan," ujar Muannas.

Muannas mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

"Saya berharap jaksa segera ajukan banding sebab putusan delapan bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan," ucap Muannas.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq dan Bagja divonis delapan bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dihukum dua tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Baca juga:  PN Jakpus Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando dengan Penjara 8 Bulan

Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.

Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.

Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah dan berlumur darah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat