visitaaponce.com

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Gratifikasi

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Gratifikasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(Antara Foto/Muhammad Adimaja)

KORPS Bhayangkara belum memberikan pernyataan lebih dalam mengenai tudingan penyediaan jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra dikabarkan menggunakan fasilitas itu saat mengunjungi keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi, beberapa waktu lalu.

“Penggunaan jet pribadi nanti kita akan buktikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (23/9).

Ia pun meminta agar informasi terkait penggunaan jet pribadi itu tidak perlu ditanyakan lagi. "Fokus timsus saat ini adalah untuk segera menuntaskan dan menunggu berkas perkara (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) yang sudah di kejaksaan. Kemudian fokus juga di sidang kode etik. Jadi enggak usah melebar ke mana-mana.”

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra tidak wajar. "Anggaran polisi itu terbatas. Kalau anggaran pribadi rasanya juga susah. Duitnya juga bisa-bisa antara Rp250 juta-Rp500 juta (untuk) harga sewanya saja ke sana ke mari," ujar Boyamin.

Boyamin juga menduga penggunaan jet pribadi itu masuk dalam ranah gratifikasi. Sebab, kata dia, Brigjen Hendra pergi ke Jambi bukan dalam rangka dinas. Melainkan untuk memberitahukan kematian Brigadir J kepada keluarganya. Menurutnya, keberangkatan itu bisa dianggap dinas bila ada surat penugasan dari pimpinan Polri.

"Saya yakin sih tidak dibiayai oleh anggaran kedinasan. Makanya kalau dugaan sih saya menduga itu gratifikasi karena bisa saja menyewa murah dapat diskon atau bahkan gratis atau dibayar belakangan. Itu saja kan juga sudah termasuk fasilitas," tuturnya.

Jet pribadi itu disebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, milik seorang mafia judi berinisial RBT. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Bonosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, dekat Mabes Polri.

 

Resmi dipecat
Surat putusan banding telah diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Itu artinya Sambo resmi dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri. "Hasil komunikasi Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto), bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi, Jumat (23/9)

Dedi memastikan surat putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara itu telah diterima Sambo. Surat diberikan langsung ke tangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu. Pemberian surat putusan itu pertanda Sambo resmi dipecat. Polri juga tidak mengadakan seremonial pemecatan tidak hormat.

Saat ini Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses administrasi berkas pemecatan. Proses administrasi disebut tidak sampai kepada Presiden Joko Widodo. Melainkan cukup ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sekretaris militer (sekmil).

Selain itu, imbuh Dedi, Polri juga optimistis bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Berkas para tersangka tengah diteliti jaksa. Namun, dia, belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. (Yon/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat