visitaaponce.com

Pemecatan RW 16 Pluit Dinilai Sesuai Prosedur dan Tak Terkait Pungli

Pemecatan RW 16 Pluit Dinilai Sesuai Prosedur dan Tak Terkait Pungli
Ilustrasi pungli(Dok MI)


PROSES pemecatan Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit Santoso Halim dari jabatannya dinilai sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. 

Karena itu, semua pihak diminta keputusan yang sudah dilakukan tanpa mengkait-kaitan masalah pemecatan dengan isu pungli.

“Saya tegaskan sekali lagi, pemecatan ketua RW sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak terkait dengan masalah pungli. Semuanya berawal dari 
laporan dan keresahan masyarakat serta mosi tidak percaya atas sikap Santoso Halim saat menjabat sebagai ketua RW yang membuat keputusan tanpa koordinasi dengan RT maupun warga,” ujar warga masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito lewat keterangannya yang diterima, Kamis (22/12).

Menurut Sutrisno, banyak kebijakan yang dilakukan Santoso yang kontroversial seperti mempersulit akses pintu masuk dalam perbaikan tower BTS provider di lingkungan RW 16, hingga membatalkan proyek pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara.

“Semua pihak harus memahami persoalan yang sebenarnya, jangan sampai mengoreng berita-berita negatif seolah-olah pemecatan ketua RW karena membongkar pungli. Kalau memang ada persoalan pungli silakan buktikan sendiri. Kalau menyebarkan berita bohong patut diduga beliau bisa dikenakan Pasal 14 ayat (1) KUHP Junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jadi harus jelas dulu persoalannya,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Sutrisno, dirinya mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat di lingkungan RW 16 yang mendukung sikap tegas Lurah Pluit Sumarno mencopot Santoso atas usulan dan aspirasi masyarakat. 

“Prinsipnya, kami menghormati semua proses hukum yang berlaku dan menolak provokasi, adu domba serta memecahbelah sesama warga RW 16," tandasnya 

Seperti diketahui, Ketua RW 16 Santoso Halim diberhentikan melalui Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang diteken Lurah Pluit Sumarno dan disahkan Camat Penjaringan Depika Romadi.

Sebelumnya, Santoso sempat mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan keanehan soal adanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti pencopotan Santoso karena diduga terkait praktik pungli. Sahroni meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memecat Lurah Pluit tersebut. (Ant/OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat