visitaaponce.com

Polisi Tangkap WNA Asal Srilanka Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu

Polisi Tangkap WNA Asal Srilanka Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu
Ilustrasi(Dok.MI)

PELAKU pembunuhan wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya dibuang di Sungai Cisande ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Pelaku adalah warga negara asing (WNA) asal Srilangka dengan inisial SRH, 45. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (30/12), penangkapan itu berawal dari penemuan sesosok mayat wanita bertato Kupu-kupu mengambang di Sungai Cisadane pada Rabu (14/12) lalu.

Saat itu juga, kata Kapolres, petugas Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi terkait adanya laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan atas nama Elis Sugiarti, 49.

Setelah menghubungi suami dan keluarga koban untuk datang dan mengecek ke RSUD Kabupaten Tangerang, lanjut Kapolres, ternyata benar bahwa wanita yang mempunyai ciri-ciri tato di tengkuk adalah anggota keluarnya yang sejak 9 Desember 2022 lalu tidak pulang ke rumah.

"Korban dinyatakan keluar rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres.

Tujuan korban datang ke sana, tambahnya, untuk menanyakan rencana pembelian rumah miliknya yang selama ini dikontrak oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban dinyatakan tidak kunjung pulang.

Baca juga: Jalur Puncak Bogor mulai Dipadati Kendaraan

Pada saat pelaku diamankan, kata Kapolres, tidak koorporatif. Namun setelah ditunjukkan beberapa barang bukti yang mengarah kepadanya, pelaku tidak bisa berkilah dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku membunuh korban dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban," Papar Kapolres.

Kepada petugas, sambung Kapolres, pelaku mengakui telah menjual mobil korban ke AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sedangkan ke dua orang penadah hasil kejaharan itu dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat