Polisi Tangkap WNA Asal Srilanka Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu
![Polisi Tangkap WNA Asal Srilanka Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/3474de2dfc5f2658d7893a5bb3f1a939.jpg)
PELAKU pembunuhan wanita bertato kupu-kupu yang jasadnya dibuang di Sungai Cisande ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku adalah warga negara asing (WNA) asal Srilangka dengan inisial SRH, 45. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (30/12), penangkapan itu berawal dari penemuan sesosok mayat wanita bertato Kupu-kupu mengambang di Sungai Cisadane pada Rabu (14/12) lalu.
Saat itu juga, kata Kapolres, petugas Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi terkait adanya laporan orang hilang di Polres Tangerang Selatan atas nama Elis Sugiarti, 49.
Setelah menghubungi suami dan keluarga koban untuk datang dan mengecek ke RSUD Kabupaten Tangerang, lanjut Kapolres, ternyata benar bahwa wanita yang mempunyai ciri-ciri tato di tengkuk adalah anggota keluarnya yang sejak 9 Desember 2022 lalu tidak pulang ke rumah.
"Korban dinyatakan keluar rumah di Taman Rempoa Indah dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres.
Tujuan korban datang ke sana, tambahnya, untuk menanyakan rencana pembelian rumah miliknya yang selama ini dikontrak oleh pelaku. Namun, setelah itu, korban dinyatakan tidak kunjung pulang.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor mulai Dipadati Kendaraan
Pada saat pelaku diamankan, kata Kapolres, tidak koorporatif. Namun setelah ditunjukkan beberapa barang bukti yang mengarah kepadanya, pelaku tidak bisa berkilah dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku membunuh korban dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban," Papar Kapolres.
Kepada petugas, sambung Kapolres, pelaku mengakui telah menjual mobil korban ke AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah, Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sedangkan ke dua orang penadah hasil kejaharan itu dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (OL-4)
Terkini Lainnya
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Polisi Tangkap Suami yang Tega Bakar Istri di Tangerang
Polda Metro Jaya Gerebek Kontrakan Jadi Gudang Sabu di Tangerang
Perusahaan Komputer Dekatkan Diri pada Mahasiswa lewat Campus Tour
Polresta Tangerang Buru Penyelenggara Konser Musik Yang Ricuh di Tangerang
Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia di Kota Tangerang berlangsung Meriah
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap