visitaaponce.com

Pengendara Moge yang Tabrak Nenek Penjual Tisu Jadi Tersangka

Pengendara Moge yang Tabrak Nenek Penjual Tisu Jadi Tersangka
Ilustrasi sejumlah pengendara motor besar.(Antara)

KEPOLISIAN menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) berjenis Harley Davidson dengan inisial RPM, 43, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan nenek penjual tisu, Sugiyem, 63.

"Sudah, sudah diterbitkan (status tersangkanya)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Sabtu (31/12).

Tersangka RPM dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya, hingga menyebabkan kematian seseorang. Dia pun dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemuda Tabrak Truk di Tanjung Duren, Saat Ditolong Ketahuan Bawa Ganja

Sebelumnya, polisi mengamankan RMP yang menabrak pejalan kaki bernama Sugiyem hingga meninggal dunia. Insiden mematikan itu terjadi di depan SDN 01 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12) lalu.

Pihak kepolisian mengamankan RMP berikut sepeda motor dan STNK sebagai barang bukti kecelakaan. Adapun kecelakaan tersebut berawal saat RMP melaju di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta. Sesampainya di depan SDN 01 Gondangdia, RMP menabrak Sugiyem yang tengah menyeberang jalan.

Baca juga: Polda Metro Lakukan Penyekatan di Malam Tahun Baru

Akibat kecelakaan tersebut, RMP mengalami luka pada bagian tangan. Sementara itu, Sugiyem mengalami luka di bagian kepala. Sugiyem pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong. 

"Korban Sugiyem mengalami luka pada bagian kepala. Berobat ke RSCM dan meninggal di rumah sakit,” terang Purwanta.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat