visitaaponce.com

DPRD Depok Tertibkan Wartawan Abal-abal Dengan Verifikasi Ulang

DPRD Depok Tertibkan Wartawan Abal-abal Dengan Verifikasi Ulang
Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) DPRD Kota Depok Fajar Sirait.(MI/Kisar rajagukguk)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat menertibkan pihak-pihak yang berkedok wartawan. Penertiban tersebut untuk menghindari praktik wartawan ilegal. Saat ini di DPRD Kota Depok ada sekitar 200 orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, dari 200 media massa cetak dan online.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) DPRD Kota Depok Zebulon Herison, atau biasa disapa Fajar Sirait, mengatakan, ada 200 orang yang mengaku-ngaku wartawan dari 200 media massa cetak dan online. Bahkan, ada pasangan suami istri (pasutri) yang mengaku wartawan padahal belum pernah menjadi wartawan.

Fajar menjelaskan, pasutri tersebut bisa menjadi wartawan karena kian mudahnya mendapatkan kartu pers (kartu wartawan). Kemudahan mendapat kartu wartawan ini membuat jumlah wartawan di Kota Depok, khususnya DPRD Kota Depok semakin menjamur.

"Masalah ini yang sekarang kami benahi, karena sudah menggangu dan menciderai wartawan yang benar-benar bekerja sesuai profesinya," tegas Fajar di Gedung B DPRD Kota Depok, Rabu (11/1).

Untuk membenahinya, Fajar mengatakan, DPRD Kota Depok sudah menerbitkan 13 item sebagai persyaratan untuk bisa melakukan peliputan di DPRD Kota Depok. Artinya ada 13 persyaratan yang harus dilengkapi sebelum seorang wartawan bisa meliput di DPRD Kota Depok.

Ke 13 item tersebut adalah kelengkapan surat permohonan Kepada pimpinan DPRD Kota Depok cq Sekretaris DPRD Kota Depok, fotocopyan surat keputusan dari Kemenhumham terkait media pers.

Kemudian, syarat kelengkapan akta notaris penerbitan media pers, Nomor Induk Berusaha (NIB), Print Out Sertifikat Media terdaftar dari Dewan Pers, Surat tugas dari redaksi, Kartu tanda anggota dari PWI/organisasi pers yang berlaku aktif, Nomor induk wajib pajak (NPWP Media), NPWP wartawan, rekening perusahaan, rekening bank BJB Wartawan, KTP dan prin out susunan Redaksi.

"Semua difotocopy dan bagi mereka yang memenuhi syarat tersebut, DPRD Kota Depok akan memberikan kartu identitas ditanda tangan Ketua DPRD Kota Depok dan Sekretaris Dewan," jelasnya.

Menurut Fajar, sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan pendaftaran pada 2 Januari 2023, baru 4 wartawan yang melengkapi dan menyerahkannya kepada Humas DPRD. Pendaftaran ditutup pada tanggal 14 Februari 2023.

Persyaratan ini, jelas Fajar, dikeluarkan untuk membenahi soal aturan meliput di DPRD Kota Depok. Sekaligus upaya untuk menertibkan DPRD Kota Depok dari wartawan yang menjalankan profesinya tidak sesuai aturan

Menurut Fajar, verifikasi ini ditempuh bukan untuk melarang peliputan, tapi agar DPRD steril, tidak ada urusan dengan kepentingan pribadi.

"Kami lakukan ini bertujuan untuk membenahi maraknya praktek yang mengaku-ngaku wartawan di DPRD. Sekaligus untuk menjaga citra wartawan yang benar-benar eksis menjalankan fungsinya sebagai jurnalis dan menghindari praktik media massa palsu," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Anggotanya tidak Ikut UKW ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat