visitaaponce.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas eks Ketua KPU Depok

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas eks Ketua KPU Depok
Ilustrasi, vonis majelis hakim(dok.mi)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015. Ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana, dan Jeffry Yefta Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan, terdakwa Titik Nurhayati dibebaskan, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dalam situs resmi Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/1).

Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut juga menetapkan barang- barang bukti yang disita untuk perkara ini, harus dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada orang yang berhak dari mana barang bukti tersebut.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Sebelumnya, JPU Dimas Praja Subroto yang sekaligus Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Titik Nurhayati dengan hukuman 18 bulan atau 1 Tahun 6 bulan penjara pada Senin, 5 Desember 2022.

JPU menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Titik Nurhayati juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan perempuan Sukamiskin, Bandung sejak 8 Agustus 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mohtar Arifin mengatakan, penahanan itu sesuai ketetapan dari hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung. (OL-13)

Baca Juga: Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat