Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas eks Ketua KPU Depok
![Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas eks Ketua KPU Depok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/840e6656fd258d31899d082f95ca01b7.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015. Ia dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana, dan Jeffry Yefta Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan, terdakwa Titik Nurhayati dibebaskan, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Titik Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dalam situs resmi Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/1).
Selain itu, Majelis Hakim yang mengadili kasus tersebut juga menetapkan barang- barang bukti yang disita untuk perkara ini, harus dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada orang yang berhak dari mana barang bukti tersebut.
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sampai berita ini diturunkan pukul 13.00 WIB belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Sebelumnya, JPU Dimas Praja Subroto yang sekaligus Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung menuntut terdakwa Titik Nurhayati dengan hukuman 18 bulan atau 1 Tahun 6 bulan penjara pada Senin, 5 Desember 2022.
JPU menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Titik Nurhayati juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan perempuan Sukamiskin, Bandung sejak 8 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Mohtar Arifin mengatakan, penahanan itu sesuai ketetapan dari hakim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung. (OL-13)
Baca Juga: Korupsi, Bendahara Dinas PKP Kota Depok Divonis Tiga Tahun ...
Terkini Lainnya
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Napi Pengendali Sabu di Rutan Depok Divonis 14 Tahun Bui
Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap