visitaaponce.com

Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit sebelum Dibawa ke Rumah Sakit

Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2022). Dalam rekonstruksi ulang itu diketahui Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan.

Seorang penyidik dengan name tag AKP Darwis membacakan satu per satu rekonstruksi kecelakaan. Rekonstruksi diawali dengan adegan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian dari arah yang berlawanan terlihat pengendara NMAX sedang menghidupkan lampu sign kanan sebagai tanda untuk belok ke kanan. Kemudian di belakang motor NMAX tersebut ada motor Pulsar yang dikendarai Hasya oleng ke kanan dan terjatuh, lalu terlindas Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan Eko. "Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata Darwis.

Kemudian teman Hasya sama-sama berjalan dari satu arah. Kemudian Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Hasya tampak telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat Hasya ke pinggir jalan.

"Kemudian adegan kesembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelepon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang," jelas polisi.

Baca juga: Polda Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya Besok

Ambulans kemudian tiba di TKP, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Sekitar 15 menit kemudian, petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya. "Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban," kata polisi.

Seperti diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat