Pengadilan Negeri Bekasi Akhirnya Eksekusi Rumah di Citra Gran Bekasi
![Pengadilan Negeri Bekasi Akhirnya Eksekusi Rumah di Citra Gran Bekasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/0d4100a716925995be6dc68374013704.jpg)
PENGADILAN Negeri (PN) Bekasi akhirnya berhasil melakukan pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan satu bidang tanah dan bangunan di Citra Grand, Kota Bekasi pada Rabu (8/2).
Eksekusi merupakan upaya kedua kalinya yang dilakukan oleh PN Bekasi setelah sebelumnya tertunda.
Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh jurusita pengadilan PN Bekasi yang disaksikan oleh pemohon eksekusi, kepolisian Polres Bekasi, Polsek Jatikarya, Kodim, Satpol PP, dan pengacara terlawan eksekusi.
"Melakukan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap satu bidang tanah dan bangunan seluas 359 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5522/Jatikarya dengan Surat Ukur Nomor 56/1999 tanggal 15-03-1999 terletak di Kav. No.B1-01, setempat dikenal dengan Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok B1 Nomor 1, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Haryanto, Jurusita Pengadilan PN Bekasi saat membacakan surat penetapan eksekusi (8/11).
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dari Ketua PN Bekasi Nomor 23/Eks. Ris. Lelang/2021/PN.Bks tertanggal 2 November 2022.
Baca juga: Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal
Tanah dan bangunan tersebut merupakan objek lelang yang sebelumnya dimiliki Vonny Christine Montolalu.
Melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, objek lelang dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Kemudian, tanah dan bangunan dibalik nama menjadi nama Pemohon Eksekusi, Henricus Samodra.
Pada kesempatan yang sama, Haryanto sebagai pejabat jurusita PN Bekasi menyerahkan berita acara pengosongan kepada pemohon eksekusi.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tanah/bangunan rumah dalam keadaan kosong kepada Henricus Samodra.
"Dengan telah diterimanya tanah/bangunan di atas, maka segala sesuatunya yang menyangkut tanah/bangunan tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus," tutup Haryanto. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Pembatalan Pemenang Tender PSEL Tunjukkan Tata Kelola Pemerintahan Kota Bekasi belum Optimal
Polisi Telusuri Keterlibatan Jaringan Pornografi dari Kasus Video Pelecehan Anak di Bekasi dan Tangsel
Jaksa Tahan Rektor Universitas Mitra Karya, Bekasi, di Rutan Kebon Waru
Bagikan Daging Matang Door to Door, Tradisi Baru Bantu Warga Kurang Mampu
Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Bekasi Tes Kejiwaan Pekan Ini
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap