Soal Desakan Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro
![Soal Desakan Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/4d9b83bd31d7170879f56bc741a3f62e.jpg)
PIHAK kepolisian angkat bicara soal desakan menetapkan Agnes (AG) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora (CDO).
Diketahui, AG merupakan pacar dari Mario Dandy. AG diduga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan. Sejauh ini, AG masih ditetapkan sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyidik berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pihaknya pun meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri
"Mita masih menunggu (status Agnes). Nanti akan disampaikan penyidik," kata Trunoyudo, Senin (28/2).
Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Agnes. Hal itu diungkapkan Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Alhafidz.
"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari A yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat," tegas Ainul.
Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram
Diketahui, viral di media sosial terkait video penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat di Ditjen Pajak, yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. Adapun SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap