visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan oleh Mario Cs

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan oleh Mario Cs
Tersangka pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban D,  17, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, di Jakarta, Kamis.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambil alih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait," katanya.

Polres Metro Jaksel telah menangani kasus MDS yang juga anak eks pejabat Ditjen Pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.


Baca juga: Mahfud Minta Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Respons Polisi

 
Setelah MDS menjadi tersangka, rekannya Shane Lukas (SL) yang turut serta menganiaya dan merekam video, 19, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sedangkan SL dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat