visitaaponce.com

Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artis Ammar Zoni menjadi tersangka kasus penyalahgunana narkoba(Antara/Luthfia Miranda Putri)

ARTIS Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Senin (13/3).

Ardy mengatakan, Ammar direhabilitasi bersama dengan tiga tersangka lainnya yaitu M, 35 tahun, dan rekannya R, 37 tahun. Mereka direhabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga : Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Ammar Zoni

"Jadi, tadi jam empat kami sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah. Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses assesment," ujar dia.

Diberitakan sebelumya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni (AZ) sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu.

Baca juga : Ditangkap karena Narkoba, Ammar Zoni Malah Apresiasi Polisi

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Ammar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lain. Tersangka tersebut berinisial M 35 tahun, RH 37 tahun.

"Tersangka tiga orang, M, tersangka RH. M ini sopir MAA alias AZ," kata Ade kepada awak media, Jumat (10/3).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan tersebut ialah dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram serta satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram.

"Satu unit handphone warna silver, satu unit handphone samsung dan handphone iphone," sebut Ade.

Para tersangka, kata Ade, mengakui bahwa mereka telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Hal tersebut terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya tiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu," pungkas Ade.

Pada kesempatan yang sama, Ammar Zoni pun sempat melontarkan permintaan maafnya atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Pertama-tama, saya mau meminta maaf kepada isteri saya, maafkan saya," kata Ammar kepada awak media, Jumat (10/3).

"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya, yang sudah kecewa sama saya," imbuhnya.

Selain meminta maaf, Ammar juga menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya telah menggunkan barang haram tersebut. Ia pun berharap bahwa pihak kepolisian dapat memberantas peredaran narkoba supaya tidak ada lagi korban sepertinya.

"Sekaligus saya berterima kasih kepada bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan yang sudah berhasil untuk meminimalisir peredaran drugs di Indonesia dan saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," tutur Amar.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat