visitaaponce.com

Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Kata Jaksa

Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apa Kata Jaksa?
Ilustrasi(Metro TV)

TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Apa jawab kejaksaan?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebutkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis terhadap AG.

"Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief, Senin (10/4).

Baca juga : Divonis 3,5 ini Hal yang Memberatkan Bagi AG

Syarif juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki jangka waktu tujuh hari untuk mempelajari vonis terhadap kekasih Mario Dandy tersebut.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima, kami akan pelajari dulu selama tujuh hari," ujad Syarief.

Baca juga : Pihak David Harap AG Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

"Dan setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," sambungnya.

Adapun hal yang akan dipelajari kaitannya dengan vonis AG, dijelaskan Syarif, salah satunya hal yang memberatkan dan meringankan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis AG.

"Nanti kita lihat. Jadi yang pertama itu kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kmd analisa-analisa faktanya," pungkasnya.

Diketahui, AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat