visitaaponce.com

Depok akan Diramaikan Pendatang Pascalebaran

Depok akan Diramaikan Pendatang Pascalebaran
Sejumlah warga melintas di dekat mural yang bertuliskan "Selamat Datang Kota Dengan Segala Deritanya".(MI/BARY FATHAHILAH)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat memprediksi Kota Depok akan punya banyak warga baru saat terjadi arus balik setelah mudik Lebaran nanti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayati. "Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pascalebaran akan meningkat," kata Nuraeni, Kamis (20/4).

Tetapi Nuraeni belum bisa memberikan secara pasti besaran pertambahan penduduk tersebut.

Nuraeni menyampaikan ledakan penduduk di Kota Depok terjadi karena Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang mengizinkan setiap warga negara Indonesia (WNI) pindah dan bertempat tinggal di mana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemkot Depok tidak bisa melarang. Karena UU HAM membolehkan setiap WNI pindah dan bertempat tinggal di mana saja di wilayah NKRI, termasuk Kota Depok," ucapnya.

Nuraeni mengatakan, populasi di Depok sudah mencapai 2,484 juta jiwa. Sehingga seharusnya sudah tidak bisa lagi menerima pendatang. "Karena itu, pihaknya akan lebih menertibkan administrasi kependudukan. Tujuannya agar bisa memetakan potensi permasalahan dan dapat segera mengatasinya.

Punya pekerjaan

Lebih lanjut Nuraeni menjelaskan kalau ingin pindah ke kota besar seperti Kota Depok harus mempunyai pekerjaan dulu. "Saya pesankan adalah kalau mau pindah ke kota besar, yakinkan harus punya pekerjaan dulu," harapnya.

Terpenling lagi menurut Nuraeni adalah harus ada yang menampung. Kemudian jangan jadi penduduk rentan, yang tinggalnya di mana-mana, numpang-numpang. "Kalau numpang harus pasti siapa yang menampungnya," ungkapnya.

Pemkot Depok menurut Nuraeni, pascalebaran tahun ini tidak menggelar operasi yustisi. Depok terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, para pendatang harus mengikuti segala aturan yang ada, seperti lapor ke RT seandainya berkunjung ke rumah kerabat. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat