visitaaponce.com

Pembayaran Klaim BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Hampir Rp 126 Miliar

Pembayaran Klaim BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Hampir Rp 126 Miliar
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Sudirman, Suhuri.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman pertanggal 1 April hingga 18 April 2023 mencatatkan pembayaran klaim sebesar Rp 24.704.226.040.

Adapun pembayaran klaim tersebut meliputi pembayaran jaminan atas program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 577 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 37 kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 11  kasus, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 237 kasus, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 362 kasus.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Sudirman, Suhuri, mengungkapkan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua mengalami peningkatan menjelang Lebaran, kondisi ini disebabkan kebutuhan yang meningkat selama Ramadhan dan lebaran nanti.

Baca juga: Sasar Sektor Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gelar 'Grebek Terminal' Tanjung Priok

Dalam beberapa bulan di tahun 2023, tercatat jumlah pembayaran klaim untuk JHT sebesar Rp 126.217.077.520 untuk 2928 kasus.

Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Suhuri memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat.

Suhuri juga menyatakan pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima kepada peserta sekaligus mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi Indonesia setelah hampir tiga tahun diterjang pandemi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Rp220,15 Juta

"Berbagai kerja sama dengan para stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus dipertahankan dan semakin dieratkan demi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja Indonesia," katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/4).

Suhuri mengungkapkan, meskipun terjadi peningkatan pengajuan klaim akibat pemutusan hubungan kerja, pihaknya optimistis akan terus menjaring peserta baru dan meningkatkan pelayanan kepada peserta terdaftar.

Baca juga: Kini Pekerja Seni dari FSPTSI Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari supir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat