Kini Pekerja Seni dari FSPTSI Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
![Kini Pekerja Seni dari FSPTSI Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/82b38fcf67744fd8638d5ae5b9e9230c.jpg)
PROFESI pekerja apapun memiliki risiko saat bekerja atau beraktivitas. Oleh karena itu, asuransi perlindungan sosial sangat penting agar mereka bisa bekerja tenang saat bekerja.
Para pekerja seni yang terdiri dari musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) All industrial-KSPSI resmi menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), maka mereka pun menerim kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Butet: Pekerja Seni Butuh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Indra Iswanto selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta kepada musisi dan pencipta lagu anggota FSPTSI.
Semua Profesi Termasuk Pekerja Seni Miliki Risiko
Saat memberi sambutan, Indra mengatakan bahwa pekerja atau semua profesi pekerjaan termasuk kalangan seniman memiliki risiko saat bekerja.
"Dengan resmi menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota FSPTSI akan semakin semangat bekerja dan produktif dalam menghasilkan karya seni tanpa perlu khawatir," tutur Indra.
"Kami sangat mengapresiasi kepada FSPTSI-KSPSI yang telah mendaftarkan anggotanya yang merupakan Pekerja Seni pada Program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Berbagi Kebahagaian Bersama Yatim Piatu
"Kita ketahui bersama, Pekerja Seni (Musisi/Pencipta Lagu) dalam bekerja itu tidak mengenal waktu, kadang malam hari dan kadang bisa dimana saja demi mendapatkan inspirasi," ucap Indra.
Perlindungan Jamsostek Beri Manfaat
Indra menegaskan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) akan memberikan manfaat perlindungan kepada pekerja seni di kala terjadi risiko pekerjaan khususnya risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian.
Baca juga: PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Wasit
"Kami berharap untuk Pekerja Seni lainnya yang belum mendaftarkan dirinya kepada program Jamsostek dapat segera mendaftar untuk memberikan kepastian dalam bekerja dan menjamin kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya," terang Indra.
50 Pekerja Seni Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sedikitnya 50 orang lebih para pekerja seni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) untuk tahap satu.
Bersamaan dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja seni juga mengikuti sosialisasi mengenai manfaat dan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di markas Graha FSPTSI Cibubur, Jakarta, para pekerja seni memberi respons yang baik dan antusias.
Pasalnya selama ini belum ada kepesertaan yang mewadahi para pekerja seni agar dapat menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Berangkat dari itulah, Ketua Umum FSPTSI All Industrial-KSPSI, HM. Jusuf Rizal berinisiatif mewadahi para pekerja seni (seniman, musisi, pencipta lagu, pelukis, EO, penyanyi, produser, dll) di bawah FSPTSI-KSPSI. Kemudian para anggotanya masukk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ahli Waris Anggota BPD di Klaten Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Jusuf Rizal juga menyebutkan kepesertaan pekerja seni mengikuti BPU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bina, lindung, dan sejahtera.
Selain itu pekerja seni juga diberikan proteksi hukum dari perisai Hukum FSPTSI-KSPSI.
“Penyerahan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan bagi Para pekerja seni ini, baru tahap Pertama. Nanti ada ribuan pekerja seni akan bergabung dari Seluruh Indonesia. Namun sudah ada yang berusia diatas 65 Tahun,” tegas Jusuf Rizal.
Perlu diketahui bahwa FSPTSI All Industrial-KSPSI merupakan organisasi serikat pekerja yang bergerak di bidang jasa bongkar muat, industri transportasi, baik darat (driver, biker, ojek), laut dan udara.
Namun FSPTSI juga mewadahi para pekerja lain yang belum memiliki wadah seperti nelayan, pekerja seni, pekerja telekomunikasi, dan lain sebagainya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Pemerintah Dinilai tidak Optimal Tekan Angka Kemiskinan
DPR tak Sepakat Narasi Anggaran Bansos Rp496 Triliun
Organisasi Nirlaba Harus Pertahankan Nilai Demi Misi Keberlanjutan
Realisasi Perlindungan Sosial hingga 29 Februari Capai Rp37,9 Triliun
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan pada Ahli Waris Anggota PKK
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jamsostek Kepada PT Lion Express
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Lanjutkan Kerja Sama Beri Perlindungan Pekerja
RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
Sambut Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Cindramata pada Peserta
Pekerja WFH Tetap Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap