visitaaponce.com

Kubu AG Sebut Memori Banding tidak Dipertimbangkan PT DKI Jakarta

Kubu AG Sebut Memori Banding tidak Dipertimbangkan PT DKI Jakarta
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KUASA terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak mempertimbangkan banding yang telah dilayangkan pihaknya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mangatta.

Kendati demikian, Mangatta mengaku pihaknya tetap menghargai keputusan yang telah ditetapkan tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan David

“Kami harus hormati keputusan hukum yang ada, namun kami banyak sekali catatan terhadap putusan ini khususnya karena baru saja kemarin sore kami menyerahkan memori banding dan JPU juga ternyata baru kemarin sore,” ujar Mangatta.

Mangatta menambahkan, bahwa pihaknya pun mengaku tengah melakukan persiapan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara Mendadak

"Iya, opsi kasasi kami siapkan," pungkasnya.

AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat