visitaaponce.com

Ada Pemeriksaan, Pendatang Baru di Ibu Kota Wajib Punya Pekerjaan dan Keahlian

Ada Pemeriksaan, Pendatang Baru di Ibu Kota Wajib Punya Pekerjaan dan Keahlian
Ilustrasi pendatang baru di Jakarta(DOK.MI)

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana mengadakan pemeriksaan terhadap pendatang baru di Jakarta pasca Lebaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat persyaratan bagi mereka yakni mewajibkan punya keterampilan dan tempat tinggal meski ikut saudara.

Hal itu penting, lanjut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Jumat (28/4), supaya para pendatang baru itu tidak menjadi beban berat baru bagi Pemprov DKI atas kedatangan urbanisasi itu ke Ibu Kota.

"Jangan sampai pendatang baru pasca Lebaran 2023 itu menambah beban bagi Pemprov DKI. Jika mereka tidak punya keterampilan di Jakarta dan tempat tinggal tentu akan menambah pengangguran dan gelandangan mengingat tidak ada tempat tinggal. Jangan hanya modal nekad," kata Budi mengingatkan para urbanisasi.

Baca juga: Disdukcapil Libatkan Dasawisma Data Perantau Di DKI Jakarta

Namun demikian, lanjut Budi, perlunya pendatang baru itu didata agar mereka bisa mendapatkan administrasi kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Selain tempat tinggal, pendatang juga wajib memiliki pekerjaan dan juga keterampilan agar bisa mendapatkan KTP dan KK," jelas Budi.

Baca juga: Jakarta Terbuka untuk Semua, DKI tidak Lakukan Operasi Yustisi

Dengan demikian, jelasnya, pendatang wajib memiliki pekerjaan, keterampilan, dan kediaman sebelum bisa menerima administrasi kependudukan DKI. Budi mengatakan, saat Jakarta terbuka bagi pendatang tentu orangnya yang terampil. Namun terhadap pemulung dipastikan tertutup karena dampaknya menambah pengangguran dan gelandangan tentu rentan jadi beban Pemprov DKI.

Soal kependudukan DKI Jakarta, tambah Budi, pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang kependudukan baru akan berlangsung pada 2024. Disdukcapil DKI, tambahnya, hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Budi mengatakan, Disdukcapil DKI telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan, pihaknya tidak akan memulangkan para pendatang baru di Ibu Kota. Tapi mereka diharapkan sudah punya pekerjaan.

"Masalah ini sudah disetujui Kemendagri, tinggal penyusunan peraturannya pada 2024 nanti," ujar Heru.

Untuk diketahui, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Warga berbondong-bondong datang ke Jakarta usai lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi. Disdukcapil DKI sejatinya membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang baru di Ibu Kota usai Lebaran 2023. Menyinggung soal arus balik warga membonceng tetangga dan saudara, Disdukcapil DKI memperkirakan 40.000 orang. Namun, pendatang baru diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum urbanisasi ke Ibu Kota. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat