visitaaponce.com

Laporan Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Laporan Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukannya(MI/Susanto)

KETUA Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai Mario Dandy Satriyo juga bisa dijerat dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap terdakwa anak AG.

Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Jika Mario Dandy terbukti melakukan hubungan seksual terhadap anak bawah umur maka Mario Dandy dapat dilaporkan kepada polisi telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka Mario Dandy dapat diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Arist saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Arist menjelaskan, dalih hubungan seksual yang didasarkan suka sama suka antara Mario dan AG tidak bisa menjadi batasan penyidik. Terlebih, jika Mario terbukti melakukan bujuk rayu terhadap pelapor.

Baca juga : Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat

Hal itu pun sesuai dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, tidak dikenal hubungan seksual suka sama suka terhadap anak, setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, tipu muslihat, intimidasi, dan janji-janji palsu, dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga : Kubu AG Laporkan Mario atas Dugaan Pencabulan

Tak hanya itu, kata Arist, pihak yang menyuruh atau memfasilitasi yang membuat anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual juga bisa dihukum penjara.

"Bahkan yang menyuruh, memfasilitasi, dan membiarkan terjadinya transaksi dan serangan seksual dapat dipidana 5 tahun penjara. Jadi, Polda Metro Jaya dapat menjerat Mario Dandy dengan ketentuan hukum di atas," tukasnya.

Laporan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).

Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusing sebanyak delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti saja.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," terang Mangatta.

Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut.

"Surat visum, memang karena kondisi anak AG lagi di tahanan ini kita sudah ajukan surat permohonan agar kepolisian yang melakukan visum dan itu nanti akan koordinasi dengan pihak kejaksaan," tuturnya.

Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, dijelaskan Mangatta, bahwa sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya.

Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.

"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui sebelumnya, bahwa pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5) sedangkan laporan kedua Rabu (3/5) lalu.

AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat