visitaaponce.com

Di Era Dani Ramdan Kabupaten Bekasi Gagal Pertahankan Opini WTP

Di Era Dani Ramdan Kabupaten Bekasi Gagal Pertahankan Opini WTP
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan(Dok. Pemerintah Kabupaten Bekasi)

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Padahal, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini WTP. Namun, kali ini wilayah yang berada di ujung timur Jakarta itu harus puas dengan capaian wajar dengan pengecualian (WDP). Realitas ini membuat kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kembali disorot.

Dari hasil LHP BPK, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyandang status WDP, antara lain penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

Baca juga: Dewan Tolak Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK. Menurutnya, opini WDP menunjukan buruknya kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP, sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” kata Soleman dalam keterangannya, Jumat (19/5).

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi, terang dia, berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan penjabat bupati.

Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan Dani Ramdan hanya pencitraan. “Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” tukas politikus PDIP itu.

Soleman menambahkan opini WDP akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang akan habis masa tugasnya pada 23 Mei mendatang.

Opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat