Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Pluit Selasa Ini
![Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Pluit Selasa Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/34705411d485de9f82780a2267f1ed69.jpg)
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5). Nantinya bangunan yang diberi tanya akan dibongkar.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Baca juga: Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP : Bongkar Mandiri Atau Kami Bongkar Paksa
Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Baca juga: Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku
Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pemkot Bogor Bentuk Satgas dan Keluarkan Edaran Larangan Judi Online
Pemkot Jakpus Dukung Pengembangan Bisnis Ramah Lingkungan
Pemkot Sukabumi 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK
BSKDN Kemendagri Dukung Pemkot Surabaya Tingkatkan Budaya Inovasi Berkelanjutan
Kasus Laka Subang, Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Penghentian Sementara Study Tour
PLN UIW Babel Gandeng Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP)
Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Heru Budi Minta Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Ditangkap
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara Bersama Komunitas Gelar Kampanye Bebas Sampah Plastik
Multipro.id-APC Hadirkan Experience Store Pertama
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap