visitaaponce.com

Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Pluit Selasa Ini

Satpol PP Akan Bongkar Paksa Bangunan Liar di Pluit Selasa Ini
Pemkot Jakarta Utara memberikan tanda batas cat semprot pada Ruko Niaga Pluit yang akan dibongkar.(Dok. Ist)

PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada 20 unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5). Nantinya bangunan yang diberi tanya akan dibongkar.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Baca juga: Ruko di Pluit Makan Jalan, Satpol PP : Bongkar Mandiri Atau Kami Bongkar Paksa

Dengan adanya petanda itu, maka pemilik Ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Baca juga: Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku

Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat rekomendasi teknis (rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat