visitaaponce.com

Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku

Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku
Ilustrasi uang palsu(Dok. MI)

SUB Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap ribuan lembar uang pecahan Dolar Amerika Serikat palsu yang akan diedarkan oleh 12 orang tersangka di wilayah DKI Jakarta.

“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (19/5).

Auliansyah menjelaskan, dalam kasus tersebut juga turut diamankan 40 lak atau 3.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan US$100.

Baca juga : Ratusan Personel Amankan Arak-arakan Timnas U-22

Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas temuan kasus tersebut.

“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Evaluasi Kembali Penerapan Tilang Manual

Lebih lanjut, Auliansyah mengaku pengungkapan kasus tersebut terjadi pada dua lokasi yang berbeda. Penangkapan di lokasi pertama yang bertepatan di sebuah rumah makan wilayah Jakarta Barat.

Auliansyah menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 1.934 lembar pecahan uang dolar AS palsu dengan pecahan US$100.

Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan, kembali berhasil menangkap empat orang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.

"Dari TKP kedua kami berhasil mengamankan 10 lak uang dolar AS dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan US$100," sebutnya.

"Pengakuannya akan diedarkan di Jakarta, tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," tuturnya.

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, lanjuta Auliansyah, pihaknya mengamankan 12 orang pelaku pengedar berinisial MZ 46, ASA 48, RDP 29, AS 42, IR 42, Y alias G 56, M alias Y 50, AGS 56, R 46, MS 50, A 45, dan RW 57.

Para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat