visitaaponce.com

Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam

Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Bayumin, Kapolda Metro Ditelepon Menkopolhukam 
Ilustrasi KDRT(Dok. MI )

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri, Putri Balqis dan Bani Bayumin menyita perhatian publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyatakan bahwa kasus KDRT itu menjadi menyita perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Karyoto mengaku bahwa Mahfud sempat menghubungi pihaknya. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya pun perlu turun tangan menangani kasus KDRT Putri dan Bani.

"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui ini juga semangat pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi," kata Karyoto (26/5).

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Balqis-Bani, Kepolisian akan Lakukan Tes Urine Terhadap Bani

"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," imbuhnya.

Karyoto pun menjelaskan bahwa sudah sepatutnya, kasus KDRT Putri dan Bani ditarik ke Polda Metro Jaya dari Polres Kota Depok. Sebab, ia beralasan bahwa di Polda Metro Jaya terdapat unit kerja yang lebih mahir dalam menangani kasus seperti itu.

Baca juga: Suami Putri Balqis Terancam Hukuman Tambahan Lantaran Pernah Dilaporkan soal KDRT pada 2016

"Ini menjadi diskusi kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert Dirkrimum (Polda Metro Jaya)," tuturnya.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri), Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan yang pertama kali. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihak istri, Balqis pernah melaporkan suaminya atas kasus serupa pada 2016 silam. Akan tetapi, kasus yang dilaporkan pada tahun 2026 itu berakhir melalui mekanisme restorative justice.

"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Diketahui, kasus yang melibatkan pasutri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Lengkap! Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok

Truno menjelaskan bahwa, pelimpahan tersebut dilakukan lantaran tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.

Sebelumnya kasus suami lapor istri dan istri lapor suami ke polisi sempat viral di media sosial. Viralnya kasus KDRT ini karena Balqis sebagai pelapor jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Bani Idham yang juga mengaku korban KDRT dan membuat laporan balik tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Kondisi ini membuat ramai di sosial media dan dikomentari ribuan warganet.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akhirnya turun tangan dan mendatangi Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat