visitaaponce.com

Lengkap Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok

Lengkap! Ini Penjelasan Polres Depok soal Penahanan Korban KDRT Putri Balqis di Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBO Yogen Heroes Baruno.(MGN/Sidharta Aria Agung)

POLRES Depok mengatakan, pasutri Putri Balqis dan Bani Idham di Depok, Jabar, yang saling melapor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Korban KDRT Putri, pelapor pertama yang dijadikan tersangka, ditahan karena disebut tidak kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBO Yogen Heroes Baruno mengatakan hal itu kepada wartawan. Ia mengatakan, sang istri ditetapkan tersangka tersangka lantaran melukai alat kelamin suaminya. Sementara sang suami ditetapkan tersangka karena kasus penganiayaan.

Berikut ini wawancara wartawan Media Group Network (MGN) Sidharta Aria Agung dengan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca juga : Kronologi Keluarga Korban KDRT Depok Putri Balqis Tolak Restorative Justice

Bagaimana awal mula kejadian kasus?

Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri.

Akhirnya terjadi saling lapor di polres metro depok. Sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice.

Baca juga: Suami Putri Balqis Terancam Hukuman Tambahan Lantaran Pernah Dilaporkan soal KDRT pada 2016

Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka.

Pihak suami kita tetapkan sebagai tersangka karena laporan polisinya pertama dari pihak bu Putri. Kemudian pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pihak suami membawakan surat rekomendasi yang menyatakan kondisi kesehatan dan fisik dari suami ini tidak layak untuk ditahan karena tidak boleh bekerja berat, tidak boleh perjalanan jauh sehingga dari surat itu kita rekomendasi untuk tidak layak tahan.

Soal penahanan Putri Balqis?

Minggu berikut kita undang bu Putri sebagai tersangka, tidak hadir dengan alasan sakit saat itu kemudian kita undang yang kedua, tidak hadir juga saat itu, kemudian ada konfirmasi baru bisa hadir di sore hari kemudian karena keterangannya sudah sah, masuk unsur (Pidana).

Termasuk dari ahli pidana dan kedokteran yang menyatakan ada perlukaan sehingga menimbulkan luka pada suaminya yaitu di alat vitalnya, sehingga kita putuskan juga kita masukan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Namun, kami amankan sebenarnya 1x24 jam Karena itu sudah malam. Jadi kita putuskan besok apakah naik apakah naik tahap atau tidak? Kemudian sampai sore tidak ada permohonan dilakukan penahan kita putuskan untuk saya tandatangan surat pernahanan.

Namun saat itu kondisi fisik bu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan, kita bawa ke rumah sakit. Kemudian dari rumah sakit menyatakan bahwa bisa dilakukan penahanan jadi silakan kembali ke polres.

Sampai di polres karena sudah malam kita putuskan besok pagi apakah bu Putri bisa kita keluarkan dari polres karena kita tidak melakukan penahanan sama sekali.

Kemudian, malam itu sudah terlalu viral bahwa bu Putri ini ditahan karena penyidik meminta damai dan bu Putri tidak terima untuk damai sehingga tersangka ditahan. Setelah kita konfirmasi, ternyata kondisi bu Putri tidak seperti itu makanya malam itu kita konfirmasi, namun ternyata yang menyebar (foto) itu adalah adiknya, diakui oleh bu Putri, akun adiknya.

Foto-foto (di medsos) itu adalah kekerasan yang diterima bu Putri sekitar tahun 2016 atau 2014. Katanya juga pernah lapor saat itu dan kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu Putri menerima perdamaian.

Kita akan cek laporannya dimana, apakah benar, apakah ada laporan seperti itu. Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai?

Bu putri mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang bu putri sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk bu putri sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya.

Sampai saat ini Ibu Putri masih ditahan atau tidak?

Iya jadi perlu dibedakan ya terkait ini harus dibedakan antara kita tahan dan kita amankan. Jadi ditahan itu adalah kalau sudah dimasukan ke dalam sel. Kita belum melakukan itu karena pada saat mau kita tahan, bu putri itu sakit sehingga kami bawa ke rumah sakit, dan kemudian besok pagi akan kami pulangkan ya. Jadi kondisinya masih di dalam ruangan penyidik.

Karena viral, paginya kami putuskan untuk dikeluarkan, namun bu putri dan keluarga sepakat untuk tidak mau keluar, tidak ada permohonan penagguhan, dan sepakat untuk ingin di polres saja dengan alasa keamanan katanya.

Namun, Pak kapolres bilang ini alasan kemanusiaan dan kesehatan, hingga akhirnya pak kapolres memutuskan untuk bu putri bisa keluar dari polres kembali ke rumah bertemu dengan anak-anaknya, jadi tidak ada penahanan di polres, demikian.

Tapi proses hukum berlanjut?

Iya proses hukum tetap berlanjut semua sampai dengan apabila kedua pihak sepakat sama sama untuk damai dan mencabut laporan polisinya.

Soal pembelaan diri Putri yang meremas alat kelamin suami?

Memang yang kita lihat ini karena masing-masing menderita luka ya, jadi awalnya karena ada ketersingganan sang suami saat menanyakan masalah laporan keuangan, kemudian dijawab sang istri cek aja sendiri, sehingga akhirnya ada tersinggung. Cekcok, hingga akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke rambut ya bukan ke mata.

Kalau ke mata kan luka perih sehingga bu putri tidak bisa melihat. Tapi ini ke rambutnya dan kemudian bu putri ambil garpu katanya dan mencoba melakukan serangan hingga ada sedikit luka di tangan.

Kemudian ada dorongan, dan peremasan dari putri terhadap alat vital sang suami, kemudian dilakukan pemukulan terhadap bu putri. Oleh sebab itu keduanya sama sama terluka.

Setelah itu alat kelamin suaminya membengkak ya, dan keluar surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa itu ada semacam hernia, yang memang timbul karena serangan dari benda tumpul.

Sudah kami cek di dokter ahli dan dokter yang biasa menangani si suami, dalam riwayat kesehatan tidak ada riwayat sama sekali penyakit hernianya.

Jadi kalau ada keterangan dia punya hernia sebelumnya, itu kita nyatakan tidak valid. Dari dokter sendiri yang menyatakan tidak ada hernia dari rekam medisnya. Itu adalah hernia yang timbul akibat serangan benda tumpul.

Soal pembelaan diri itu nanti yang menentukan adalah bisa di pengadilan ya, karena memang terkait pembelaan diri ini harusnya ada serangan dan ada yang menangkis. Tapi ini dua duanya ada luka, jadi masing masing terlukai.

Kita tidak bisa memutuskan siapa yang memulai duluan, karena masing masing pihak menyatakan mereka diserang duluan. Jadi yang jelas ada luka dua duanya.

Siapa yang memulai serangan fisik?

Masing masing pihak merasa diserang duluan, tapi yang jelas tidak memungkiri bahwa tadi Bu Putri menyatakan juga kepada kami ada bubuk cabai yang disiram ke rambut, dan ia juga mengatakan benar telah meremas alat kelamin suaminya, tapi dia lakukan itu karena suaminya memukul dia.

Jadi nanti kita kalau perlu rekontruksi segala macamnya ya.

Seberapa serius luka di alat kelamin suami korban sehingga dia tidak ditahan?

Jadi kalau hasil visum atau pemeriksaan dari dokter, kantung (penis) sebelah kiri dari alat kelamin suaminya ini menyebabkan ukurannya menjadi besar dengan ukuran 13x7 cm. Yang sebelah kiri saja. Jadi besar sebelah seperti itu ada pembengkakan dan sampai sekarang masih seperti itu. Sehingga untuk berjalan pun sulit, agak menyeret ya, itu pada saat kami lakukan pemeriksaan disini juga hingga tidak dilakukan penahanan.

Soal operasi kami juga belum tahu kapan operasinya berlangsung, karena harus menunggu hasil observasi dari obyek yang akan dioperasinya tersebut.

Disorot Menkopolhukam

Dalam kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto langsung turun gunung mendatangi Polres Metro Depok. Kapolda memerintahkan Kapolres Depok menangguhkan penahanan Putri.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda.

Kapolda juga akan menarik kasus itu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini juga telah menjadi atensi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun, penanganan kasus sementara dihentikan. Penyidikan dilanjutkan setelah kondisi pasangan suami istri itu stabil. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat