Polisi Tangkap WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus
![Polisi Tangkap WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/9ca04832a0849676553d3b0a35afd476.jpg)
SEORANG warga negara asing (WNA) Pakistan, Moslem bin Mohram diamankan polisi lantaran diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan pelaku diamankan pada Jumat (9/6) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6).
Baca juga : Direskrimum Polda Riau Beri Santunan kepada Korban Kejahatan Hipnotis
Ia juga menyebutkan modus pelaku saat ialah berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," sebutnya.
Baca juga : Benarkah Hipnosis Bisa Buat Seseorang Bocorkan Rahasia?
"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komarudin memaparkan pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Ia melanjutkan bahwa saat ini pelaku pun telah diamankan.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," bebernya.
Komarudin menuturkan bahwa saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.
Diketahui pelaku sendiri telah berada di Indonesia sejak tahun 2021 silam. Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.
"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kominfo Beberkan Cara Keluar dari Perangkap Judi Online
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Sukseskan Pilkada DKI, KPU Jakpus Berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Pemkot Jakpus Kirim Satgas Periksa Bangunan Langgar Izin di Menteng
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap