visitaaponce.com

Polisi Tangkap WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus

Polisi Tangkap WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus
Ilustrasi(Freepik)

SEORANG warga negara asing (WNA) Pakistan, Moslem bin Mohram diamankan polisi lantaran diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan pelaku diamankan pada Jumat (9/6) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6).

Baca juga : Direskrimum Polda Riau Beri Santunan kepada Korban Kejahatan Hipnotis

Ia juga menyebutkan modus pelaku saat ialah berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.

"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," sebutnya.

Baca juga : Benarkah Hipnosis Bisa Buat Seseorang Bocorkan Rahasia?

"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Komarudin memaparkan pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Ia melanjutkan bahwa saat ini pelaku pun telah diamankan.

"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," bebernya.

Komarudin menuturkan bahwa saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.

Diketahui pelaku sendiri telah berada di Indonesia sejak tahun 2021 silam. Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.

"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat