Sidang Kasus ART Pemalang LPSK Minta Restitusi Rp275 Juta kepada Penganiaya Siti Khotimah
![Sidang Kasus ART Pemalang: LPSK Minta Restitusi Rp275 Juta kepada Penganiaya Siti Khotimah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/bbe57acf9601d7d04c97c299522a3db6.jpg)
KETUA Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun beberkan restitusi atau ganti rugi yang disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan penganiayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART).
"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah, itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," kata Tumpanuli dalam sidang, Senin (12/6).
Menurut Tumpanuli, hal ini perlu disampaikan guna dapat membantu korban ART asal Pemalang alias Siti Khotimah.
Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan
"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.
Tumpanuli menjelaskan jika restitusi disahkan, maka hal tersebut merupakan kewajiban terdakwa kepada korban.
Baca juga: Majikan Liburan, ART Bawa Kabur Emas, Jam Hermes dan Tas Luis Vuitton
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan secara keji menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum.
"Agendanya pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Senin (12/6).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dengan cara disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing tersebut, tampak duduk di samping kiri dari arah pintu masuk ruang sidang.
Kesembilan orang pelaku tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah berbalut tulisan hitam 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan kondisi tangan diborgol.
Dari kesembilan para tersangka di antaranya dua orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menggunakan masker. (Z-7)
Terkini Lainnya
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
SYL Dapat Perlindungan dari LPSK
Presiden Joko Widodo Hari Ini Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Anggota LPSK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap