visitaaponce.com

Sidang Kasus ART Pemalang LPSK Minta Restitusi Rp275 Juta kepada Penganiaya Siti Khotimah

Sidang Kasus ART Pemalang: LPSK Minta Restitusi Rp275 Juta kepada Penganiaya Siti Khotimah
Ilustrasi: pasutri diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Ngamprah, Kabupaten Bandung(MI/Idep)

KETUA Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun beberkan restitusi atau ganti rugi yang disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan penganiayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART).

"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah, itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," kata Tumpanuli dalam sidang, Senin (12/6).

Menurut Tumpanuli, hal ini perlu disampaikan guna dapat membantu korban ART asal Pemalang alias Siti Khotimah.

Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan

"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.

Tumpanuli menjelaskan jika restitusi disahkan, maka hal tersebut merupakan kewajiban terdakwa kepada korban.

Baca juga: Majikan Liburan, ART Bawa Kabur Emas, Jam Hermes dan Tas Luis Vuitton

"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan secara keji menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum.

"Agendanya pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Senin (12/6).

Pantauan Media Indonesia di lokasi, para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dengan cara disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing tersebut, tampak duduk di samping kiri dari arah pintu masuk ruang sidang.

Kesembilan orang pelaku tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah berbalut tulisan hitam 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan kondisi tangan diborgol.

Dari kesembilan para tersangka di antaranya dua orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menggunakan masker. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat