Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat
![Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e322b60413bc557b1b4b02d52c3b7163.jpg)
POLSEK Kalideres berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kamis (15/6). Ketiga orang pelaku curanmor tersebut berinisial AL (27), FA (23) dan DA alias Owe (29)
Menurut Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar mengatakan dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29)," kata AKP Syafri Wasdar, Jumat (16/6).
Baca juga: Karena Berjualan di Medsos, Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus
AKP Syafri mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial
“Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T," ujarnya.
Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW
Dari keterangan pelaku, kata AKP Syarif, didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA alias Owe. Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman menjelaskan dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan dipergunakan untuk berfoya-foya membeli minuman keras.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan dan membeli minuman keras," jelasnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Uang Dana Desa Rp324 Juta Digondol Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumpin Bogor
Laptop Data Analisis Timnas Swiss Dicuri Jelang Laga Melawan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Pengendara Sepeda Motor Senggol Truk Timbulkan Korban Jiwa
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap