visitaaponce.com

Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Ringkus Kakak Adik Sindikat Curanmor di Kalideres Jakarta Barat
Ilustrasi motor-motor hasil curian yang diamankan di kantor polisi.(Antara)

POLSEK Kalideres berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kamis (15/6). Ketiga orang pelaku curanmor tersebut berinisial AL (27), FA (23) dan DA alias Owe (29)

Menurut Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar mengatakan dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29)," kata AKP Syafri Wasdar, Jumat (16/6).

Baca juga: Karena Berjualan di Medsos, Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus

AKP Syafri mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera cctv dan sempat viral di media sosial

“Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T," ujarnya.

Baca juga: Percobaan Pencurian Motor Ojol di Jakbar Digagalkan Seorang Polisi RW

Dari keterangan pelaku, kata AKP Syarif, didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA alias Owe. Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman menjelaskan dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan dipergunakan untuk berfoya-foya membeli minuman keras.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan dan membeli minuman keras," jelasnya.

Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat