visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading
Penabrakan sepeda motor di Cakung.(Istimewa)

POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penabrakan pengendara sepeda motor MBP oleh pengendara Toyota Avanza berinisial O.

"Jadi, penanganan kasus ini ditangani oleh Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6).

AKBP Ahmad Fanani menegaskan jika peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana kecelakaan lalu lintas, melakukan tindak kejahatan yang cukup serius.

"Korban itu sengaja ditabrak oleh pelaku, sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Gara-Gara Cemburu, Seorang Perempuan Diduga Ditabrak Kekasihnya 

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis menegaskan jika saat ini O sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca juga: Tabrak Sekeluarga di Cijantung, Anak Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, O diancam Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"(Sudah) Ditahan," singkatnya.

Sekadar diketahui, peristiwa penabrakan itu terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 08.42 WIB.

Kala itu MBP tengah mengendarai sepeda motornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading.

Secara tiba-tiba motor yang dikendarai korban ditabrak dari arah belakang oleh pelaku, hingga menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat