visitaaponce.com

Satgas TPPO Polri Amankan 580 Pelaku, Ini Modusnya

Satgas TPPO Polri Amankan 580 Pelaku, Ini Modusnya
Ilustrasi perdagangan orang(Dok. MI)

SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pelaku dalam menggaet korban menggunakan sejumlah modus.

"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).

Baca juga : 1.596 Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dalam 2 Pekan

Ramadhan merinci misalnya dalam kasus yang diungkap Polda Kepulauan Riau, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.

Selanjutnya, kasus yang diungkap oleh Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara menemukan adanya kasus TPPO dimana para Korban dipulangkan tidak sesuai prosedur dari Malaysia.

Baca juga : Kapolri: Birokrasi Jadi Kendala Penangkapan Pelaku TPPO yang Kabur ke Luar Negeri

"Untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor," sebut Ramdahan.

Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan untuk modus yang menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tercatat sebanyak 132 kasus. Bahkan, ia mencatat terdapat korban di bawah umur dalam kasus tersebut.

Salah satu kasus TPPO yang dijadikan PSK ialah kasus yang diungkap oleh Polda Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu menyebutkan terdapat korban yang berusia 14 tahun yang dijadikan PSK.

Tidak hanya itu, terdapat juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

 

92 Kasus Tahap Penyelidikan

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Satgas TPPO tersebut dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi, Senin (5/6).

Sandi menyebutkan Satgas TPPO itu dibentuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam video conference (vicon) dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda. Vicon itu dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (5/6).

Ia juga menuturkan bahwa Kapolri meminta supaya Satgas TPPO tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian di daerah-daerah.

“Serta ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda,” tutur Sandi. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat