visitaaponce.com

Pemprov DKI Denda 15 Rumah Kos Tanpa Izin

Pemprov DKI Denda 15 Rumah Kos Tanpa Izin
Ilustrasi informasi kos-kosan mewah Jakarta.(Freepik)

SEBANYAK 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, dikenakan sanksi denda dalam sidang Yustisi pelanggaran Perda Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini diketahui tidak mengantongi izin.

"Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023," ujar Tamo Sijabat, dalam keterangan pers, Sabtu (24/6).

Baca juga: Ini Daftar Proyek Mangkrak Ancol yang Buat DPRD DKI Ngamuk

Ia mengungkapkan, dari sidang yustisi ini denda administrasi yang terkumpul dari 15 pemilik rumah kos tersebut hingga ratusan juta rupiah.

"Total denda administrasi yang dikenakan sebesar Rp219,5 juta disetorkan para pelanggar ke kas negara," ungkapnya.

Baca juga: Heru Lanjutkan Program Penanganan Polusi Udara yang Digagas Anies

Tamo menjelaskan, belasan pemilik rumah kos mewah terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak tidak memiliki izin sesuai aturan, serta melanggar ketentuan membayar pajak.

Ia berharap, pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.

"Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat