visitaaponce.com

DKI Jakarta Nihil Kasus Positif Rabies

DKI Jakarta Nihil Kasus Positif Rabies
Ilustrasi(Antara)

DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan, kasus gigitan hewan penularan rabies (GHPR) di Ibu Kota meningkat pada Juni 2023. Namun hasil pemeriksaan di lapangan tidak ada satupun yang ditentukan positif rabies

Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama, menjelaskan, terdapat sedikitnya 442 kasus GHPR di Jakarta pada Juni 2023. Namun hanya sebanyak 336 kasus pada Mei 2023 dan tidak ada yang positif.

"Terdapat kenaikan kasus GHPR pada Juni 2023 di DKI Jakarta," jelasnya melalui pesan singkat, Minggu (2/7).

Baca juga : Pemkot Malang Minta Warga Aktif Melaporkan Dugaan Kasus Rabies

"Bulan Juni, sebanyak 442 kasus. Pada Mei hanya 336 kasus (GHPR)," lanjut Ngabila.

Baca juga : Kemenkes Pastikan Vaksin Rabies Sudah Terdistribusi ke Daerah

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, kasus GHPR pada Juni 2023 menunjukkan angka kenaikan. Berdasarkan data yang disampaikan Ngabila, hanya sebanyak 218 kasus GHPR pada Januari, 255 kasus pada Februari, 256 kasus pada Maret, dan 226 kasus pada April.

Ngabila mengatakan, ratusan kasus GHPR pada Juni 2023 ditangani di lima rumah sakit (RS) di Ibu Kota.

Kelimanya yakni dua RS rujukan, dua RSUD, dan satu RS swasta. "Mayoritas terjangkit GHPR karena gigitan atau cakaran anjing dan kucing," ujar Ngabila.

Meski demikian, katanya, DKI Jakarta nihil dari kasus rabies positif dan kematian akibat rabies positif.

Sebagaimana Kemenkes menyebutkan, 12 provinsi di Indonesia bebas rabies meliputi DKI Jakarta hingga Papua Selatan. Sebab, Ibu Kota telah berstatus bebas rabies sejak 6 Oktober 2004.

"Tidak ada kasus rabies positif dan kematian karena rabies positif di DKI Jakarta, karena status di Jakarta sudah eliminasi atau bebas rabies sejak 6 Oktober 2004," ungkap Ngabila.

Untuk diketahui, ikhtiar menjaga DKI Jakarta agar tetap menjadi wilayah bebas rabies masih berlanjut.

Risiko penularan yang tinggi menjadi alasan disiapkannya langkah-langkah pencegahan. Mitigasi penularan dilakukan karena selama hampir dua dekade terakhir, DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah bebas rabies melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta bebas rabies. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat