visitaaponce.com

DPRD dan Bank DKI Gelar Rapat Tertutup. Bahas Temuan BPK Rp197,55 Miliar

DPRD dan Bank DKI Gelar Rapat Tertutup. Bahas Temuan BPK Rp197,55 Miliar?
Bank DKI(Istimewa)

KOMISI B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Bank DKI pada Rabu (5/7). Berdasarkan undangan yang diterima agenda rapat tersebut untuk membahas laporan keuangan triwulan pertama Bank DKI.

Rapat ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, rapat dimulai sekitar pukul 10.42 WIB dibuka oleh Ketua Komisi B Ismail. Setelahnya, BP-BUMD memaparkan kinerja Bank DKI secara umum.

Kemudian, saat Bank DKI ingin memulai paparan, awak media yang berada didalam ruang rapat diminta keluar oleh pengamanan dalam (Pamdal) karena rapat digelar tertutup.

Baca juga : DPRD akan Panggil Bank DKI Terkait KJP

Padahal, undangan rapat tersebut dibagikan kepada awak media dan jadwalnya diumumkan di laman web DPRD DKI Jakarta.

"Maaf ya ini arahan dari atasan saya. Ini tertutup, media ngga boleh ngeliput," kata pamdal.

Baca juga : BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dana sebesar Rp197,55 miliar dari anggaran tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan menggelar rapat dengan Bank DKI guna membahas dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mengendap, pekan depan.

"Ada isu-isu tertentu yang harus diklarifikasi seperti ketika opini BPK ada terkait dengan anggaran KJP Rp 197 miliar yang belum tersalurkan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, saat ditemui di gedung DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Dia berharap jajaran Bank DKI dan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) telah menyiapkan penjelasan terkait permasalahan dana mengendap tersebut.

 

Temuan BPK

Dalam laporannya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.

"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.

Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.

Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat