DKI Jakarta Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Kendaraan di Rusunawa
![DKI Jakarta Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Kendaraan di Rusunawa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7e395abdfa5d8bf1d5488108de9ed738.jpg)
PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun empat bagi para penghuni Rusunawa di Ibukota.
Pasalnya, ditemukan beberapa penghuni Rusun memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
"Kita evaluasi warga yang punya mobil siapa itu siapa dan akan kita kami sedang berproses dan sedang dilakukan oleh teman teman Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/7).
Baca juga : Warga Mampu Tinggal di Rusunawa, Dinas Perumahan Akui Sulit Menindak
Retno menceritakan, adanya kepemilikan kendaraan seperti mobil dan motor dikarenakan penghuni rusun merupakan para penerima manfaat merupakan warga gusuran penataan kota.
"Bedakan, di rumah susun kan ada warga terprogram dan warga umum. kalo warga umumkan sudah pasti, begitu mendaftarkan, verifikasi dan sebagainya pasti tidak boleh punya mobil," jelasnya.
Baca juga : Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu
Menurut Retno, penghuni rusun merupakan warga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Adapun komposisi penghuni rusun yakni 60% bagi warga terprogram (gusuran) sedangkan 40% lainnya warga umum yang memenuhi persyaratan.
Tidak ada larangan
Untuk informasi, peraturan dan syarat penghuni rusunawa tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor. 111 Tahun 2014. Adapun untuk kategori terprogram tidak ada larangan untuk mempunyai mobil pribadi.
Dalam pasal 2 ayat 1, masyarakat terprogram yakni seseorang yang rumahnya terkena/terdampak diantaranya :
a. program pembangunan untuk kepentingan umum;
b. bencana alam;
c. penertiban ruang kota; dan/atau
d. kondisi lain yang sejenis.
Sementara pada pasal 4 kriteria penghuni rusun yakni sebagai berikut :
A. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah;
b. memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan;
e. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan
f. sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya Iistrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan. (Z-4)
Terkini Lainnya
Tidak ada larangan
Untuk informasi, peraturan dan syarat penghuni rusunawa tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor. 111 Tahun 2014. Adapun untuk kategori terprogram tidak ada larangan untuk mempunyai mobil pribadi.
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
KOTA Baru Parahyangan Meluncurkan Hunian Perbukitan Pertama di Bandung Raya
Tipe Termahal Klaster Trésor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat
Survei: Permintaan Rumah Tapak Menunjukkan Tren Positif Sepanjang 2024
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Selegram Diamankan Polisi Tipu Member Arisan hingga Rp100 Juta
Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap