visitaaponce.com

DKI Jakarta Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Kendaraan di Rusunawa

DKI Jakarta Kaji Ulang Aturan Kepemilikan Kendaraan di Rusunawa
Suasana di halaman rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Dhemas Reviyanto)

PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun empat bagi para penghuni Rusunawa di Ibukota.

Pasalnya, ditemukan beberapa penghuni Rusun memiliki kendaraan roda empat atau mobil.

"Kita evaluasi warga yang punya mobil siapa itu siapa dan akan kita kami sedang berproses dan sedang dilakukan oleh teman teman Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/7).

Baca juga : Warga Mampu Tinggal di Rusunawa, Dinas Perumahan Akui Sulit Menindak

Retno menceritakan, adanya kepemilikan kendaraan seperti mobil dan motor dikarenakan penghuni rusun merupakan para penerima manfaat merupakan warga gusuran penataan kota.

"Bedakan, di rumah susun kan ada warga terprogram dan warga umum. kalo warga umumkan sudah pasti, begitu mendaftarkan, verifikasi dan sebagainya pasti tidak boleh punya mobil," jelasnya.

Baca juga : Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu

Menurut Retno, penghuni rusun merupakan warga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Adapun komposisi penghuni rusun yakni 60% bagi warga terprogram (gusuran) sedangkan 40% lainnya warga umum yang memenuhi persyaratan.

 

Tidak ada larangan

Untuk informasi, peraturan dan syarat penghuni rusunawa tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor. 111 Tahun 2014. Adapun untuk kategori terprogram tidak ada larangan untuk mempunyai mobil pribadi.

Dalam pasal 2 ayat 1, masyarakat terprogram yakni seseorang yang rumahnya terkena/terdampak diantaranya :

a. program pembangunan untuk kepentingan umum;

b. bencana alam;

c. penertiban ruang kota; dan/atau

d. kondisi lain yang sejenis.

Sementara pada pasal 4 kriteria penghuni rusun yakni sebagai berikut :

A. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah;

b. memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan;

e. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan

f. sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya Iistrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat