Taman Impian Jaya Ancol Serahkan Kasus Penganiayaan oleh Sekuriti ke Polisi
![Taman Impian Jaya Ancol Serahkan Kasus Penganiayaan oleh Sekuriti ke Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/479d4817df38f806ce1294e3e8abf031.jpg)
MANAJEMEN Taman Impian Jaya Ancol mempercayakan kepada penyidik Kepolisian Sektor Pademangan untuk mengusut dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya di kawasan rekreasi di Jakarta Utara itu.
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7) malam, mengatakan, sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Eko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Penganiayaan terhadap Terduga Pelaku Narkoba Terancam Dipecat
Eko mengatakan dugaan tindakan penganiayaan oleh sekuriti alih daya berinisial P, 35, H, 33, K, 43, dan S, 31 sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Keempat tersangka itu menginterogasi korban Hasanuddin, 42, karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti dan tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, menurut Ariyadi, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.
Baca juga: Ayah Shane juga Keberatan Bayar Restitusi ke David Ozora
Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan, yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tersebut setelah mendapat laporan dari pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku pun dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban meninggal dunia.
"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Selama Ramadan, Ancol Gratiskan Tiket Masuk untuk Ngabuburit
3 Rekomendasi Wisata Murah di Jakarta, Cocok untuk Liburan dengan Keluarga
Pantai Jadi Favorit Pengunjung saat Liburan di Ancol
Libur Natal, 207 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Ancol
Ini Harga Tiket Masuk Ancol 2023 dan Cara Membelinya
Ancol Beri Tiket Masuk Gratis Selama Bulan Puasa
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap