visitaaponce.com

Pemprov Jakarta Tetapkan Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu

Pemprov Jakarta Tetapkan Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu
Kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta didenda Rp500 ribu(Dok. Antara)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengatakan denda tilang uji emisi dipatok sebesar Rp500 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8) dan akan dilakukan masif pada awal September - November 2023. Asep menjelaskan, hal itu merupakan upaya menekan polusi udara di Jakarta.

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat mungkin maksimal Rp500 ribu. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8).

Baca juga: Mulai 1 September Besok, Aparat akan Mulai Pra-Razia Uji Emisi Kendaraan

Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi razia tilang uji emisi kendaraan.

"Kami mendasarkan pada regulasi yang ada yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada Pergub dan Perdanya kami juga telah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsern dalam pelaksanaan razia tersebut," ucapnya.

Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus

Asep mengungkap bahwa tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun dengan tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.

"Ini bagian dari hal yang baru yang akan kami terapkan mungkin baru pertama kali di Indonesia namanya tilang uji emisi dan ini memang langkah kami Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lebih kepada awareness atau kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan jadi pengenaan sanksi lebih ditujukan seperti itu supaya masing masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat