Pemprov Jakarta Tetapkan Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu
![Pemprov Jakarta Tetapkan Denda Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a179f3924fa01d7ae9c88796c9c47414.jpg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengatakan denda tilang uji emisi dipatok sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8) dan akan dilakukan masif pada awal September - November 2023. Asep menjelaskan, hal itu merupakan upaya menekan polusi udara di Jakarta.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat mungkin maksimal Rp500 ribu. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8).
Baca juga: Mulai 1 September Besok, Aparat akan Mulai Pra-Razia Uji Emisi Kendaraan
Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi razia tilang uji emisi kendaraan.
"Kami mendasarkan pada regulasi yang ada yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada Pergub dan Perdanya kami juga telah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsern dalam pelaksanaan razia tersebut," ucapnya.
Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus
Asep mengungkap bahwa tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun dengan tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Ini bagian dari hal yang baru yang akan kami terapkan mungkin baru pertama kali di Indonesia namanya tilang uji emisi dan ini memang langkah kami Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lebih kepada awareness atau kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan jadi pengenaan sanksi lebih ditujukan seperti itu supaya masing masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Shin Tae-yong, Justin Hubner, dan Ivar Jenner Dikenai Denda oleh AFC
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Keluarga Korban Kecelakaan Boeing 737 Max Menuntut Denda US$24,8 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Denda Beras Bulog Rp350 M
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Heru Budi Pastikan Tidak Kenakan Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Jadi Sarang Nyamuk
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap