visitaaponce.com

Pemkot Depok Instruksikan Seluruh KPD Bersinergi Atasi Polusi Udara

Pemkot Depok Instruksikan Seluruh KPD Bersinergi Atasi Polusi Udara
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).(Antara/Asprilla Dwi Adha.)

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah (KPD). Ini termasuk camat dan lurah untuk bersinergi mengatasi pencemaran udara di Kota Depok.

Sinergi KPD, camat, dan lurah dibutuhkan agar kebijakan strategis dari pemerintah untuk mengatasi polusi udara bisa terlaksana dengan baik dan berdampak luas di masyarakat. Sinergi KPD tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Kota Depok. 

Instruksi ini diterbitkan 31 Agustus 2023 dan berlaku aktif mulai 1 September 2023.Instruksi ini juga sekaligus merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Baca juga: Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Seumur Hidup

"Seluruh KPD, camat, dan lurah Kota Depok, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk mengoptimalkan moda transportasi publik atau moda transportasi lain rendah emisi dan tidak beremisi yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, Jumat (1/9/2023).

Ada pula uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. "Gunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan berkategori tidak sehat sesuai dengan indeks standar pencemar udara (ISPU)," paparnya.

Baca juga: Sepeda Motor Dituding Biang Kerok Polusi Udara Tertinggi di Depok

Secara khusus Idris menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok agar melaksanakan pengujian emisi kendaraan bermotor bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Selain itu, "Menerbitkan sertifikat kelulusan uji emisi kendaraan bermotor, meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi, melaksanakan penanaman pohon yang berfungsi sebagai penyerap polutan, serta melaksanakan penyiraman pohon pelindung untuk mencegah kebakaran."

Secara khusus juga Wali Kota menugaskan Dishub Kota Depok meningkatkan layanan pengujian kendaraan bermotor. "Dinas Kesehatan Kota Depok melakukan pencatatan dan pelaporan terpadu terkait penyakit yang ditimbulkan polusi udara seperti pneumonia maupun infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan mengantisipasi peningkatan kasus berpotensi kejadian luar biasa (KLB)," tegasnya.

Dinas Pendidikan Kota Depok diminta memantau kebersihan lingkungan dan juga kesehatan siswa dan guru. "Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok agar mengatur pelaksanaan pekerjaan kedinasan dari rumah (work from home/WFH) paling banyak 30% bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok," kata Idris. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat