visitaaponce.com

Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Seumur Hidup

Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Seumur Hidup
Ilustrasi pembunuhan polisi pada tukang ojek taksi online di depok(Freepik)

KASUS pembunuhan sopir taksi online dengan terdakwa seorang anggota polri aktif, Bripda Haris Sitanggang menjalani sidang pembacaan tuntuan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/8). Terdakwa Bripda Haris Sitanggang yang sehari-hari berdinas pada Satuan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan Silalahi yang sekaligus Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Depok.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara Bripda Haris Sitanggang memutuskan. Satu, menyatakan Bripda Haris Sitanggang anak dari Parlindungan Sitanggang terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur Pasal 339 KUHP. Dua, Menjatuhkan pidana terhadap Bripda Haris Sitanggang dengan pidana penjara seumur hidup. Tiga, barang bukti satu mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada saksi (istri) Sony, Rusni Masna Asmita, dan tetap mendekam di penjara, " kata Tohom dalam tuntutannya.

Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum

JPU Tohom Hasiholan Silalahi dihadapan Majelis Hakim menyampaikan sebelum menuntut Bripda Haris Sitanggang, JPU telah memeriksa 15 saksi umum dan lima saksi ahli.

Tohom menilai terdakwa Bripda Haris Sitanggang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang bernama Sony Rizal Taihitu, 56, yang kejadiannya di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Baca juga: Wali Kota Ekuador Selamat dari Upaya Pembunuhan

Hal yang memberatkan, Haris Sitanggang yang merupakan anggota kepolisian Diensus 88 aktif, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat justru melakukan perbuataan sadis dengan adanya 18 luka tusukan pada sekujur tubuh Sony. JPU tak menyebutkan hal yang meringankan.

Dalam sidang tuntutan tersebut,pimpinan Majelis Hakim Mathilda Chrystina Katerina menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman dari JPU.

Majelis Hakim menutup sidang tuntutan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berpikir memberikan tanggapan JPU sebelum sidang lanjutan pekan depan.

Sekadar mengingat, kasus pembunuhan pengemudi taksi online ini terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023 subuh pukul 04.00 WIB. Pembunuhan terjadi, setelah terdakwa menumpangi mobil taksi online jenis Toyota Avanza yang dikendarai korban, Sony.

Sony ditemukan bersimbah darah di dekat mobilnya itu ternyata dibunuh oleh seorang anggota polri aktif yakni Bripda Haris Sitanggang, yang berdinas di Satuan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan menusuk 18 kali tubuh Sony hingga ambruk ke aspal dan meninggal dunia.

Tewasnya korban diungkap kepolisian setelah istri korban, yakni Rusni Masna Asmita bersama tim kuasa hukum keluarga mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/2).

Beberapa jam setelah kejadian pembunuhan, terdakwa Bripda Haris Sitanggang ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Kota Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran. Bripda Haris Sitanggang kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, olah TKP, dan cukup bukti, pelaku ditetapkan tersangka pembunuhan pengemudi taksi online tersebut. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat