visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(MI)

Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AR, berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.

"Pelaku adalah seorang pria pedagang tahu bulat berinisial AR yang beralamat di Jalan Jembatan Gantung Rt.009/006, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Sementara, korban anak perempuan berinisial AQ juga berasal dari Kembangan Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Andri Kurniawan melalui keterangannya, Rabu (6/9).

Andri menjelaskan, awal mula kejadian, korban yang baru berusia lima tahun menceritakan kepada orangtuanya bahwa pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan korban. Kemudian, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Baca juga: Bejat! Tujuh Orang Rudapaksa Gadis 16 Tahun Sampai Pingsan

"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orangtuanya," ucap Andri.

Petugas kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku di Kembangan Utara, pada Senin (28/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat