visitaaponce.com

Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil

Keluarga Nilai Vonis Terhadap Shane Lukas Tak Adil
Keluarga dari Shane Lukas tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (MI/Susanto)

KELUARGA terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak sepakat dengan putusan majelis hakim. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas," kata tante Shane, Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Ratna mengatakan Shane sudah berusaha mencegah terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David lebih lanjut. Tindakan itu dinilai penting.

Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

"Kalau tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah mengelak. Tapi dia (Shane) sudah meminta Mario setop agar tidak menginjak-injak David," papar dia.

Ratna membandingkan vonis Shane dengan terdakwa lainnya, Agnes. Agnes sebelumnya divonis penjara 3,6 tahun.

Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU

"Kami tidak terima makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane diberi hukuman serendah-rendahnya," ujar dia.

Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono.

Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat