visitaaponce.com

Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE

Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE
Tangkapan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(MI/Ramdani)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ingin tilang uji emisi dilakukan secara elektronik melalui 'Electronic Traffic Law Enforcement' (E-TLE) sebagai pengganti tilang manual uji emisi yang dihentikan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan tidak efektif.

Syafrin mengatakan, nantinya data-data terkait kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan diintegrasikan dengan data Polda Metro Jaya. Hal ini diyakininya dapat lebih efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji emisi. Terlebih lagi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dana hibah kepada Polda Metro Jaya tahun ini untuk pengadaan kamera dan sistem E-TLE di 70 titik.

Baca juga: Dishub Nilai Tilang Uji Emisi Tidak Efektif dan Tambah Titik Kemacetan

"Dengan tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH. Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Masyarakat pun diharapkan merawat kendaraannya dengan baik sekaligus rutin melakukan uji emisi untuk memastikan emisi kendaraannya sesuai dengan standard. Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel perusahaan otomotif resmi maupun di kantor DLH DKI.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Kurang Efektif, Heru Budi Akan Cari Kebijakan Lebih Baik

"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi. Jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis. Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," terangnya.

Sementara itu, Syafrin mengungkapkan, tilang manual uji emisi yang diberlakukan mulai 1 September lalu dihentikan hari ini. Sebabnya, tilang tersebut dinilai tidak efektif dan efisien karena hanya membuat kemacetan. Selain itu, petugas uji emisi yang terbatas membuat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan uji emisi sebelum diputuskan penilangan cukup lama.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat