Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE
![Tilang Manual Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI Ingin Tilang Lewat E-TLE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/b0ceb83e31520f3e618062a861d406d5.jpg)
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ingin tilang uji emisi dilakukan secara elektronik melalui 'Electronic Traffic Law Enforcement' (E-TLE) sebagai pengganti tilang manual uji emisi yang dihentikan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan tidak efektif.
Syafrin mengatakan, nantinya data-data terkait kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan diintegrasikan dengan data Polda Metro Jaya. Hal ini diyakininya dapat lebih efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji emisi. Terlebih lagi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dana hibah kepada Polda Metro Jaya tahun ini untuk pengadaan kamera dan sistem E-TLE di 70 titik.
Baca juga: Dishub Nilai Tilang Uji Emisi Tidak Efektif dan Tambah Titik Kemacetan
"Dengan tambahan itu kita akan sambungkan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH. Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Masyarakat pun diharapkan merawat kendaraannya dengan baik sekaligus rutin melakukan uji emisi untuk memastikan emisi kendaraannya sesuai dengan standard. Uji emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel perusahaan otomotif resmi maupun di kantor DLH DKI.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Kurang Efektif, Heru Budi Akan Cari Kebijakan Lebih Baik
"Ini tentu mendorong masyarakat melakukan uji emisi. Jika ternyata belum lulus langsung lakukan servis. Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," terangnya.
Sementara itu, Syafrin mengungkapkan, tilang manual uji emisi yang diberlakukan mulai 1 September lalu dihentikan hari ini. Sebabnya, tilang tersebut dinilai tidak efektif dan efisien karena hanya membuat kemacetan. Selain itu, petugas uji emisi yang terbatas membuat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan uji emisi sebelum diputuskan penilangan cukup lama.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Didorong Cari Jalan Tengah Atasi Jukir Liar
Pendatang Baru di Jakarta Naik 74% dari Tahun Lalu
8 Juta Warga Jakarta Diprediksi Mudik, Meningkat 60%
Sopir Bus Angkutan Lebaran Jalani Tes Kesehatan Periksa Urine dan Narkoba
Pendaftar Mudik Gratis Membludak, Dishub DKI Jakarta Tambah Bus dan Kuota Peserta
Rp6,3 Miliar Bakal Pengadaan 5 Moge Listrik untuk Patwal Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap